Solusi Wamendagri Bima Arya untuk Cegah OTT Kepala Daerah

Berulangnya operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah membuat Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan penangkapan sebagai jawaban atas korupsi di tingkat daerah. Ia menilai, fakta bahwa ratusan kepala daerah terjerat perkara dalam dua dekade terakhir adalah sinyal kuat bahwa ada masalah serius pada sistem rekrutmen politik, tata kelola birokrasi, dan efektivitas pengawasan. Tanpa perubahan dari hulu, ancaman OTT setiap pekan akan terus menjadi potret buram demokrasi lokal.

Bima menekankan bahwa solusi pencegahan harus bersifat sistemik, bukan sekadar himbauan moral atau pengarahan insidental. Menurutnya, regulasi antikorupsi di Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap—mulai dari Undang-Undang Tipikor, aturan rotasi dan mutasi pejabat, hingga sistem pencegahan seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK—namun penerapannya kerap macet di lapangan, sebagaimana sering terjadi pula pada tata kelola kebijakan lain yang hanya kuat di dokumen namun lemah di implementasi, mirip kritik yang kerap muncul di berbagai platform digital seperti Rajapoker. Karena itu, yang dibutuhkan kini adalah keberanian membenahi praktik, bukan menambah tumpukan aturan baru.

Pertama, Bima mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pemilihan kepala daerah. Ia menilai, pilkada langsung dengan biaya politik tinggi telah menciptakan tekanan besar bagi para kandidat untuk mengembalikan modal politiknya ketika sudah berkuasa. Jika proses seleksi calon di internal partai lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dan jaringan patronase ketimbang integritas dan kapasitas, maka kepala daerah yang lahir dari proses itu sangat rentan terjebak dalam praktik korupsi begitu berhadapan dengan proyek, perizinan, dan jalur anggaran.

Kedua, ia menyoroti pentingnya pembenahan serius di wilayah yang paling sering menjadi pintu masuk korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa serta mutasi dan promosi jabatan. Menurut Bima, selama pengisian posisi strategis di birokrasi masih bisa diperdagangkan dan paket proyek publik bisa dinegosiasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka ancaman OTT akan selalu ada. Solusinya adalah penegakan sistem merit secara konsisten, transparansi proses pengadaan, dan pemangkasan ruang transaksi dalam setiap tahapan pengambilan keputusan di daerah.

Ketiga, Bima menilai konsep tiga lapis pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pencegahan justru banyak yang macet. Tiga lapis itu adalah pengawasan internal (inspektorat dan APIP), pengawasan administratif dari pemerintah pusat ke daerah, dan barulah penegakan hukum oleh KPK, Kejaksaan, serta Kepolisian. Dalam praktiknya, pengawasan internal sering kurang berani atau kurang independen, sementara pengawasan administratif kerap lebih sibuk pada urusan birokrasi rutin ketimbang mengawal integritas. Akibatnya, OTT kembali menjadi ujung tombak yang terlihat, sementara lapisan pencegahan sebelumnya tidak bekerja optimal.

Keempat, ia menegaskan pentingnya keteladanan nyata dan pembinaan yang konsisten. Bima mengingatkan bahwa pengarahan sesaat, retret, atau pertemuan seremonial tidak cukup untuk mengubah perilaku jika tidak diikuti contoh dari para pemimpin dan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Ia menyebut kemarahan publik atas rentetan OTT sangat dapat dipahami, dan justru harus dijadikan dorongan untuk membangun budaya baru di mana kepala daerah merasa benar-benar diawasi oleh sistem, oleh pemerintah pusat, dan oleh masyarakat.

Kelima, Bima mendorong partisipasi publik sebagai bagian penting pencegahan. Menurutnya, masyarakat perlu terus mengawasi kebijakan daerah, penggunaan anggaran, serta gaya hidup para pejabat. Di era informasi, ruang bagi warga untuk melaporkan indikasi penyimpangan semakin terbuka, namun tanpa perlindungan pelapor dan tindak lanjut yang serius, partisipasi itu bisa padam oleh rasa takut atau apatisme. Karena itu, perbaikan sistem pengaduan dan perlindungan saksi juga menjadi bagian dari solusi jangka panjang.

Dengan demikian, gagasan Bima Arya pada dasarnya ingin menggeser fokus pemberantasan korupsi dari sekadar “menunggu OTT” menjadi membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan dan semakin mudah terdeteksi sejak dini. Ia mengingatkan, jika pembenahan dari hulu tidak dilakukan, Indonesia akan terjebak dalam siklus berita OTT yang berulang: ramai dikutuk, sebentar dibahas, lalu dilupakan, sementara akar persoalan pada rekrutmen, biaya politik, pengawasan, dan integritas tidak pernah sungguh-sungguh dibenahi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *